Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. Users are hereby deemed to know and know the many dangers posed https://seo-webdirectory.com/listings12702662/daftar-harta88-no-further-a-mystery